TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menegaskan tidak ada upaya
peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang telah dikeluarkan MK.
"Nggak
bisa ditinjau kembali. Putusan MK final dan mengikat, sudah diputus
tidak bisa ditinjau kembali," ujar Hamdan, di Jakarta, Selasa
(28/1/2014).Sebelumnya, Partai Gerindra melalui anggota dan kuasa hukumnya Habirurokhman mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan pada pengujian undang undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.
Habib menilai bahwa putusan Mahkamah tersebut tidak konsisten terhadap pasal yang dikabulkan dan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Jika sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, kata Habib, maka Pemililihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus serentak mulai tahun ini.
0 komentar:
Posting Komentar