Yogyakarta (Antara)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI,
Marzuki Ali mengatakan kemungkinan besar pembahasan Rancangan
Undang-Undang KUHP dan KUHAP akan tetap dilanjutkan meskipun mendapatkan
penentangan dari berbagai pihak.
"Tetap lanjut, kita itu ingin membangun sistem hukum "ala" Indonesia,
dan tidak ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi,"kata Marzuki di
Yogyakarta, Jumat. Menurut dia, tidak tepat apabila banyak pihak justru ingin mendorong pembatalan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP-KUHAP tersebut. Pihak yang tidak sependapat itu, menurut dia, semestinya berbicara langsung kepada DPR.
"Jangan cuma bilang tolak-tolak. Ini masyarakat tidak tahu, harus ada pencerahan. Jangan bikin masyarakat menjadi bodoh. Kalau ada yang tidak cocok silakan ke DPR,"kata Marzuki.
Pembahasan RUU KUHP-KUHAP merupakan upaya perbaikan yang bukan hanya menyangkut pemberantasan korupsi saja. KUHP-KUHAP yang merupakan peninggalan belanda harus disesuaikan dengan konteks Indonesia.
"Ini kan menyangkut sistem hukum di Indonesia secara umum bukan hanya pemberantasan korupsi. kita tahu itu merupakan produk peninggalan belanda. Belanda saja sistem hukumnya sudah beralih ke arah Amerika,"katanya.
Menurut dia, pembahasan RUU KUHP-KUHAP bukan perencanaan yang baru. Upaya itu telah direncanakan sejak 12 tahun yang lalu, namun baru saat ini akan dibahas di DPR.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lalu pun dilibatkan dalam perencanaannya, jadi jangan dikira kita tidak melibatkan. Bahkan pimpinan KPK yang lalu pun ikut menyiapkan RUU itu,"kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, pembahasan RUU KUHP-KUHAP justru ingin memperbaiki Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi menjadi lebih kuat dan bukan justru melemahkan.
"Kalau misalnya ada pasal-pasal yang dinilai melemahkan, mari kita duduk bersama, jangan belum apa-apa sudah bilang tolak,"kata salah satu peserta konvensi capres Partai Demokrat itu.
0 komentar:
Posting Komentar