MERDEKA.COM. Penyidik Reskrim Polresta Bekasi
Kota, resmi menahan seorang yang mengaku ustadz, M (42) atas dugaan
pemerkosaan yang dilakukan terhadap, MN (17). M ditahan setelah mengakui
perbuatannya, siang tadi.
"Statusnya sudah tersangka. Sekarang langsung ditahan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, di Bekasi, Senin (24/02).
Siswo mengatakan, hasil visum terhadap korban, MN, menunjukkan bahwa telah terjadi tindakan asusila layaknya hubungan antara suami istri. "Korban sudah divisum tadi. Hasil itu sebagai barang bukti untuk menjadikan pelaku sebagai tersangka," ujar Siswo.
Penyidik kata Siswo, hingga saat ini masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap pelaku. Sejauh ini, motifnya dilakukan karena pelaku nafsu, pasalnya hanya terdapat antara pelaku dan korban saat berada di dalam yayasan.
"Korban baru kali ini berobat, sebelumnya sudah ada keluarga korban yang berobat," kata dia.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah Yayasan di Jalan Dukuh, Pejuang, Medansatria, sekira pukul 11.00 WIB, Minggu (23/2). Usai diperkosa, korban lalu melaporkan ke Polsek Medansatria bahwa telah diperkosa.
Modus pelaku melakukan aksi perbuatannya tersebut, meminta korban datang ke lokasi untuk keperluan pengobatan. Tak lama kemudian pelaku mulai mengobati dengan mengelus-elus dada korban, lalu meniup telinga korban.
"Setelah itu terjadi lah perbuatan layaknya suami istri dengan paksa. Mulut korban ditutup dengan tangan pelaku sebelah kiri," lanjut dia.
Siswo menambahkan, setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya itu, korban disuruh pelaku untuk membersihkan diri di kamar mandi. Tak lama kemudian korban disuruh pulang oleh pelaku. Kemudian korban melapor ke Polsek Medan Satria.
Sumber: Merdeka.com"Statusnya sudah tersangka. Sekarang langsung ditahan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, di Bekasi, Senin (24/02).
Siswo mengatakan, hasil visum terhadap korban, MN, menunjukkan bahwa telah terjadi tindakan asusila layaknya hubungan antara suami istri. "Korban sudah divisum tadi. Hasil itu sebagai barang bukti untuk menjadikan pelaku sebagai tersangka," ujar Siswo.
Penyidik kata Siswo, hingga saat ini masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap pelaku. Sejauh ini, motifnya dilakukan karena pelaku nafsu, pasalnya hanya terdapat antara pelaku dan korban saat berada di dalam yayasan.
"Korban baru kali ini berobat, sebelumnya sudah ada keluarga korban yang berobat," kata dia.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah Yayasan di Jalan Dukuh, Pejuang, Medansatria, sekira pukul 11.00 WIB, Minggu (23/2). Usai diperkosa, korban lalu melaporkan ke Polsek Medansatria bahwa telah diperkosa.
Modus pelaku melakukan aksi perbuatannya tersebut, meminta korban datang ke lokasi untuk keperluan pengobatan. Tak lama kemudian pelaku mulai mengobati dengan mengelus-elus dada korban, lalu meniup telinga korban.
"Setelah itu terjadi lah perbuatan layaknya suami istri dengan paksa. Mulut korban ditutup dengan tangan pelaku sebelah kiri," lanjut dia.
Siswo menambahkan, setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya itu, korban disuruh pelaku untuk membersihkan diri di kamar mandi. Tak lama kemudian korban disuruh pulang oleh pelaku. Kemudian korban melapor ke Polsek Medan Satria.
0 komentar:
Posting Komentar