Agama Islam bertugas mendidik dhahir
manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu.
Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah,
insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam
banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang
kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa
nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan
harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh
jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan
kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan
untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita,
penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan
umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah
haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat
membatalkan haji dan umrah.
- TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk memperdalam pengetahuan saya dalam materi INDONESIA dan memenuhi
tugas Pendidikan Agama Islam yaitu TUJUAN HAJI DAN UMRAH.
Al-baqarah 189
يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ
هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ
تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
″Mereka bertanya kepadamu tentang bulan
sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia
dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari
belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan
masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah
agar kamu beruntung″. (Al-baqarah : 189)
فِيهِ آيَاتٌ
بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا
ۗ وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ
فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
"Padanya terdapat tanda-tanda yang
nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu)
menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Al-imran : 97)
- ISI
Seperti di ketahui, dalam setiap
aktivitas ibadah, ada hal-hal yang bersifat fardhu, wajib, sunnah, dan makruh,
di samping ada juga mubah (boleh-boleh saja di kerjakan) dan haram.
Dalam ibadah haji, fardhu adalah sesuatu
yang apabila tidak dikerjakan sesuai ketentuannya, maka ibadah haji tidak sah ;
seperti tidak melakukan wukuf di ‘Arafah.
Wajib dalam ibadah haji atau umrah
adalah sesuatu yang jika diabaikan secara keseluruhan, atau tidak memenuhi
syaratnya maka haji atau umrah tetap sah, tetapi orang yang bersangkutan harus
melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan. Misalnya, kewajiban melempar jumroh,
bila ia diabaikan, maka ia harus diganti dengan membayar dam (denda).
Sesuatu yang sunnah bila dilakukan, atau
sesuatu yang makruh, jika ditinggalkan dapat mendukung kesempurnaan ibadah haji
dan umrah. Sedang sesuatu yang mubah, tidak berdampak apa pun terhadap ibadah.
(Mizan. 2000 : 157-158)
SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI DAN UMRAH
1. Syarat-Syarat Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan
ibadah haji dan umrah adalah :
a)
Islam
b)
Baligh (dewasa)
c)
Aqil (berakal sehat
d)
Merdeka
e)
Mampu (Istitha’ah)
a) Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak
bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang
kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang
murtad.
b) Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah.
Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW “Kalam dibebaskan dari mencatat
atas anak kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan
orang yang gila sampai ia sembuh”.
c) Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang
gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
d) Merdeka
f)
Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan
kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji
memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari
segi biaya, waktu dan lain-lain.
e) Mampu (Istitha’ah) : Kemampuan yang
dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan
keamanan di dalam perjalanan.
Pengertiana mampu itu ada 2 macam :
1.
Mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai
berikut :
a.
Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke mekah dan kembalinya.
b.
Ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri
ataupun dengan jalan menyewa.
c.
Aman perjalanannya. Artinya dimasa itu biasanya orang-orang yang melalui
jalan itu selamat sentosa.
d.
Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama
dengan mahramnya, bersama-sama dengan suaminya, atau bersama-sama dengan
perempuan yang dipercayai. (Fiqih Islam. 2001 : 204-205)
Demikian pula kesehatan badan tentu saja
bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat sekitarnya yang
bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah kendaraan tidak menjadi soal.
Dengan berjalan kaki pun bisa dilakukan. Pengertian mampu, istitha’ah atau juga
as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk
di atas kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaraan.
Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh
Ad-Daru Quthni Anar ra. Terdapat percakapan sebagai berikut: yang artinya
Rasulullah SAW ditanya: Apa yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan
perjalanan) itu ya Rasulullah? Beliau menjawab : Yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan yang dimaksud bekal dalam
Fat-Hul Qorib disebutkan : Dan diisyaratkan tentang bekal untuk pergi haji
(sarana dan prasarananya) hal mana telah tersebut di atas tadi, hendaklah sudah
(cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan
orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak
pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga sampai)
sekembalinya (di tanah airnya). Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari
(biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga)
melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik
rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).
(Fath-Hul Qarib, 1991 : 30)
2. Rukun-rukun Ibadah Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah merupakan
ketentuan-ketentuan/perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji
apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya
itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut :
a)
Ihram
b)
Wukuf di arafah
c)
Thawaf
d)
Sa’i
e)
Bercukur
f)
Tertib
a) Ihram
Melaksanakan ihram disertai dengan niat
ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.Pakaian ihram untuk pria terdiri dari
dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung.
Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain
panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk
kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa
(pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b) Wukuf di Padang Arafah
Yakni menetap di Arafah, setelah
condongnya matahari (ke arah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah
sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
c) Thawaf
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah
mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu
hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah
berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam). (kumpulanmakalahpai
haji)
Macam-macam Thawaf
1. Thawaf Qudum : yakni thawaf yang
dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
2. Thawaf Tamattu’ : yakni thawaf yang
dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf
sunnah)
3. Thawaf Wada’ : yakni thawaf yang
dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
4. Thawaf Ifadhah (thawaf rukun) : yakni
thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadhah
merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
5. Thawaf nazar.
6. Thawaf sunnat. (Tawaf, wikipedia.org)
d) Sa’i antara Shafa dan Marwah
Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh
kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya
sekitar 400 meter.Sai dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda
nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya,
karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat
berupa mengalirnya mata air zam-zam.
Dalam sa’i harus diperhatikan
ketentuan-ketentuan berikut :
a.
Sa’i mesti dilakukan setelah melakukan thawaf, sebagaimnana yang
dicontohkan Nabi.
b.
Tartib, dimulai dari shafa. Jabir meriwayatkan bahwa Nabi bersabda,
‟Kita mulai dari tempat yang Allah memulai dengan-Nya, dan beliau memulai dari
shafa hingga selesai dari sa’inya di Marwah.”
c.
Sa’i mesti dilakukan tujuh kali dengan ketentuan bahwa perjalanan dari
shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan berikutnya dari Marwah ke shafa pun
demikian. (Materi Pendidikan Agama Islam, 2001 : 105)
e) Tahallul
Tahallul adalah menghalalkan pada
dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram.
Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya
sampai habis (lebih afdol)
f)Tertib Berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan
haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.
3. Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji dan umrah adalah
ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah tetapi
jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam atau
denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah
a)
Ihram dari miqat
Dalam melaksanakan ihram ada
ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu
harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram
tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi
ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1.
Miqat zamani (batas waktu)
pada konteks (yang berkaitan) untuk
memulai niat ibadah haji,adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari
bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani)
pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu
untuk melaksanakan ihram umrah.
2.
Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat)
untuk dimulainya niat haji bagi hak
orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri.
Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang
yang tidak menetap di negeri makkah, maka :
a.
Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya
ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”.
b.
Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi,
maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”.
c.
Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di
daerah “Yulamlam”.
d.
Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah
dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
e.
Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di
desa “Dzatu “Irq”. (Fath-Hul Qarib, 1991 : 35)
Ketentuan tempat (tempat makani) :
a.
Makkah, miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di makkah, berarti orang
yang tinggal di makkah hendaklah ihram dari rumah masing-masing.
b.
Zul-hulaifah, miqat (tempat ihram) yang datang dari pihak madinah dan
negeri-negeri sejajar dengan madinah.
c.
Juhfah, miqat (tempat ihram) orang yang datang dari sebelah syam, mesir,
dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut. Juhfah nama suatu
kampung di antara makkah dan madinah, kampung itu sekarang telah rusak (roboh),
kampung yang dekat kepadanya ialah : ‟Rabigh”.
d.
Yalamlam (nama suatu bukit dari beberapa bukit tuhamah). Bukit ini,
miqat orang yang datang dari sebelah yaman, india, indonesia, dan negeri-negeri
yang sejalan dengan negeri-negeri tersebut.
e.
Qarnu (nama sebuah bukit, jauh dari makkah kira-kira 80,640 km). Bukit
ini, miqat orang yang datang dari sebelah Najdil-Yaman dan Najdil-hijaz dan
orang-orang yang datang dari negeri-negeri yang sejalan dengan itu.
f.
Zatu’irqain (nama kampung yang jauhnya dari makkah kira-kira 80,640 km).
Kampung ini, miqat orang yang datang dari iraq dan negeri-negeri yang sejalan
dengan itu.
g.
Adapun bagi penduduk negeri-negeri yang diantara makkah dan miqat-miqat
tersebut maka mikat mereka negeri masing-masing. (Fiqih Islam, 1954 : 204-205)
b.) Melempar Jumrah
Wajib haji yang ketiga adalah
melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah
bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu
kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu
yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah,
Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya
‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah
menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena
mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka
tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah
tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah
kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c.) Mabit di Mudzalifah
Wajib haji yang kedua adalah
bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah
menjalankan wuquf di Arafah.
d.) Mabid di Mina
Wajib haji keempat adalah bermalam
(mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e.) Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf
yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
(Bimbingan Manasik Ziarah dan Perjalanan Haji, 1989 : 44-47)
Sedangkan wajib umrah adalah sebagai
berikut:
1.
Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat
zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang
tahun.
2.
umrah atau haji.
HIKMAH IBADAH HAJI DAN UMRAH
Ada beberapa hikmah yang dapat diambil
dari pelaksanaan haji dan umrah, baik dari aspek waktu maupun pelaksanaannya.
Di antara hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut :
1.
Dalam pelaksanaan ihram, manusia dilatih untuk dapat mengendalikan hawa
nafsu, khususnya syahwat, perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang
menyenangkan dirinya (hedonis).
2.
Dalam pelaksanaan thawaf, ka’bah merupakan simbol monoteisme (tauhid).
Melakukan thawaf disekeliling ka’bah merupakan simbol bahwa segala usaha
kegiatan hidup manusia didunia ini tidak akan pernah lepas dari pengawasan dan
kekuasaan Allah. Dengan dzikir ketika thawaf yang disertai penghayatan yang
mendalam, diharapkan akan tertanam dalam jiwa orang yang membacanya kesadaran
bahwa manusia itu sangat lemah. Di sini orang akan menganggap bahwa manusia
tidak layak berlaku sombong dan angkuh.
3.
Ibadah sa’i antara Shafa dan Marwah mengingatkan sejarah perjuangan Siti
Hajar ketika mencari air. Ini mengisyaratkan bahwa orang yang haji diharapkan
memiliki etos kerja tinggi, tidak boleh berpangku tangan, mengharap rezeki
datang dari langit.
4.
Wukuf diarafah bisa disebut sebagai malam perenungan. Arafah sendiri
berarti pengalaman. Maksudnya, orang yang melakukan haji dan umrah diharapkan
dapat mengenal jati dirinya, menyadari segala kesalahannya dan bertekad untuk
tidak mengulanginya.
5.
Melempar jumrah terkait erat dengan kisah ibrahim ketika melempar setan.
Hal ini dimaksudkan agar orang yang melakukan haji dan umrah memiliki tekad dan
semangat untuk tidak terbujuk rayuan setan yang merusak dunia ini.
6.
Bermalam di mina dan muzdalifah dan diistilahkan malam istirahat dari
rangkaian ibadah haji. Disini orang dapat memulihkan kondisi yang sangat lelah.
Ini sebagai isyarat bahwa manusia memerlukan waktu istirahat dalam hidup ;
tidak selamanya bekerja sampai tidak
ingat menjaga kondisi badan.
7.
Dalam tahallul terkadang ajaran agar manusia mampu mengendalikan sifat
pembawaannya. Tahallul diibaratkan sebagai lampu hijau yang mengisyaratkan
kendaraan boleh berjalan kembali setelah untuk sementara diharuskan berhenti.
8.
Khusus untuk ibadah umrah, ibadah ini memberi kesempatan yang sangat
leluasa kepada kaum muslimin untuk mengunjungi ka’bah karena waktunya tidak
ditentukan. (Materi Pendidikan agama islam, 2001 : 115-116)
SUNNAH, LARANGAN DAN DAM
Sunnah haji :
a.
Diantara sunnah haji ialah haji ifrad
Haji ifrad artinya : terpisah, yaitu
cara melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan
mendahulukan ibadah haji.
b.
Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan bagi
wanita sekadar dapat didengar sendiri. Sunnah membaca talbiyah selama ihram
sampai melempar jumroh aqabah pada hari nahar (hari raya).
Bacaan talbiyah :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ
شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ
وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya
Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu,
tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala
puji, nikmat dan segenap kekuasaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.
(HR. Bukhari dan Muslim)
c.
Berdo’a sesudah membaca talbiyah, meminta keridhoan Allah, surga dan
meminta perlindungan dari siksa neraka.
d.
Membaca dzikir waktu thawaf.
e.
Shalat dua rakaat setelah mengerjakan thawaf.
f.
Memasuki ka’bah (rumah suci).
Larangan dalam haji
Beberapa larangan dalam haji yaitu :
a.
Bersetubuh, bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam
haji.
b.
Dilarang menikah dan menikahkan (menjadi wali).
c.
Dilarang memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi),
memakai kain yang di celup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata
kaki. Adapun kaum wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh
tubuhnya, kecuali dan kedua telapak tangannya. Yang haram bagi mereka bagi
mereka hanya kaos tangan dan pakaina yang telah di celup dengan celupan yang
berbau harum.
d.
Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
e.
Dilarang menghilangkan rambut dan bulu badan, memotong kuku selama haji,
kecuali sakit tetapi wajib membayar dam.
f.
Dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.
Dam
Jenis-jenis Dam yaitu :
a.
Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah :
menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban,
maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke
negerinya masing-masing.
b.
Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah,
tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat
wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
c.
Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang membatalkan haji dan umrah.
Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak
sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga
unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa sehari untuk
tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
d.
Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram,
yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh
setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu
menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk
6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).
e.
Orang yang membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak
yang sama dengan ternak yang ia bunuh.
f.
Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau
umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda)
menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram)
dan bercukur di tempat terlambat itu. (Fiqih Ibadah, 1998 : 50-57 )
- PENUTUP
1.
Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan
beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu
tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata
mencari ridho Allah.
2.
Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya,
bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3.
Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah
haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan
kebesaran Allah SWT.
4.
Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
5.
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat,
rukun dan wajib haji atau umroh.
6.
Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan
sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
Dalam menyusun makalah ini mungkin
belumlah sempurna maka dari itu saya berharap untuk hendaknya memberikan saya
penjelasan lebih atau pemberian contoh yang jelas agar saya dapat memperbaiki
makalah yang saya susun di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi
,1998. Pedoman Haji, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy,
1991. Fath-Hul Qarib, Surabaya :
Al-Hidayah.
Shihab, M. Quraish, 2000. Haji, Bandung
: Mizan.
SH, Andy lolo Tonang, H. 1989. Bimbingan
Manasik Ziarah dan Perjalanan Haji, Departemen Agama.
http://madaniannida-kumpulanmakalahpai
haji. blogspot.com/2011/02/.html
Rasjid, H. sulaiman, 2001. Fiqih Islam,
Bandung : PT. Sinar Baru Algensindo.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tawaf
Rasjid, H. Sulaiman, 1954. Fiqih Islam,
, jakarta: Attahiriyah
Karman. H, 2001. Materi Pendidikan Agama
Islam, bandung : PT Remaja Rosdakarya
0 komentar:
Posting Komentar